Anak Bos Rental Malah Disuruh Kejar Sendiri Mobilnya saat Datangi Polsek Cinangka: Tak Masuk Akal!

Anak Bos Rental Malah Disuruh Kejar Sendiri Mobilnya saat Datangi Polsek Cinangka: Tak Masuk Akal!

Anak bos rental mobil, Rizky Agam (24) mengaku dirinya disuruh oleh polisi kejar sendiri mobilnya saat minta pendampingan ke Polsek Cinangka.--Cahyono

"Petugas yang piket pada malam itu sudah menelpon ke Kapolseknya dan sudah dijelaskan juga bahwa kami ini dari rental," ujarnya.

Kendati demikian permintaan pendampingan ditolak oleh Polsek Cinangka.

BACA JUGA:Kapolsek Cinangka Bantah Diperiksa Propam Buntut Kabar Tolak Dampingi Bos Rental yang Tertembak: Hanya Dikonfirmasi

Padahal di situ Agam sudah menjelaskan situasi dan kondisinya kepada pihak kepolisian.

Akibatnya pada tragedi di rest area KM 46 Tol Tangerang-Merak, ayah Agam berinisial IA (48) tewas dan 1 luka-luka ditembak oleh oknum TNI AL.

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena menolak dampingi bos rental mobil.

Tak hanya Kapolsek, 2 anggotanya yakni Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto juga terancam dipecat menolak laporan bos rental mobil sebelum tewas tertembak di Rest Area 45 Tol Tangerang-Merak.

"Kapolsek sebagai pimpinan di Polsek tersebut dia tidak melakukan pengawasan dan pengandalian dengan baik tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi Baik demosi ataupun yang terberat adalah PTDH dan juga anggota lain yang ada disitu yaitu Dedy Irwanto yang juga mendampingi Saudara Dery Andriani," tegas Suyudi.

BACA JUGA:Buntut Viral Permohonan Pendampingan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka Diperiksa Propam Polres Cilegon!

Suyudi mengungkapkan, hasil pemeriksaan Propam Polda Banten, Kapolsek Cinangka dan 2 anggotanya dinyatakan melakukan pelanggaran karena telah menolak laporan dari masyarakat.

"Seharusnya dia sebagai anggota Polri dia melakukan pendampingan tapi tidak dilakukan sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari propam adalah dugaan pelanggaran dan tentunya akan kita tindak tegas anggota ini baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi bahkan yang terberat adalah bisa diberhentikan," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads