Viral Pengunjung Dilarang Ngonten di Taman Literasi, DPRD DKI: Ormas Tak Berhak Klaim Ruang Publik!

Viral Pengunjung Dilarang Ngonten di Taman Literasi, DPRD DKI: Ormas Tak Berhak Klaim Ruang Publik!

Viral! Ormas PP Larang Pengunjung Buat Konten di Taman Literasi Blok M, Begini Respons Pengelola-X/@fernando-

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang dilarang membuat konten video di Taman Literasi, Jakarta Selatan, menjadi viral di media sosial.

Dalam video tersebut, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial R (44) menegur para pembuat konten dan menyebutkan bahwa mereka harus memperoleh izin terlebih dahulu.

BACA JUGA:Viral! Ormas PP Larang Pengunjung Buat Konten di Taman Literasi Blok M, Begini Respons Pengelola

BACA JUGA:Anies Mau Bikin Ormas, Cak Imin: Belum Diberi Tahu dan Tidak Tahu

Adapun izin itu harus didapat oleh organisasi masyarakat (ormas) yang mengklaim menguasai taman tersebut.

Menanggapi peristiwa ini, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, menegaskan bahwa klaim suatu wilayah oleh ormas, khususnya di ruang publik seperti Taman Blok M, perlu ditanggapi dengan tegas namun bijak.

"Taman Blok M adalah fasilitas publik, aset milik pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat umum. Ormas tidak memiliki hak untuk mengklaim atau menguasai area tersebut karena itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku," ungkap Andri saat dikonfirmasi, Senin 13 Januari 2025.

Andri juga mengingatkan Pemprov DKI Jakarta, melalui Satpol PP dan dinas terkait, untuk segera mengklarifikasi status kepemilikan taman tersebut dan menindaklanjuti klaim yang tidak sah.

BACA JUGA:Camat Bekasi Kerahkan Satpol PP Cegah Aksi Vandalisme di Taman Kalimalang

"Jika ada tindakan yang menghalangi masyarakat untuk memanfaatkan taman, ini harus dihentikan sesuai hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, Andri mengusulkan pentingnya dialog dengan ormas terkait untuk mencegah eskalasi konflik.

Ia juga menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dengan memasang plang yang jelas mengenai status taman sebagai ruang terbuka hijau milik pemerintah.

"Sosialisasi kepada masyarakat juga penting agar mereka tahu bahwa taman adalah milik bersama dan semua pihak, termasuk ormas, memiliki tanggung jawab untuk menjaga fasilitas ini," ujarnya.

BACA JUGA:PNM Dorong Pengembangan Kapasitas Usaha Petani Kopi Kintamani Melalui Pemberdayaan dan Koloborasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads