Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management

Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025-disway.id/Ayu Novita-

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management.

Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Sejumlah uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

BACA JUGA:Prediksi Nilai Rata-Rata SNBP 2025 UNNES, Acuan Siswa agar Lolos di Prodi Impian

BACA JUGA:Pimpinan DPR RI Turun Gunung Cari Biang Kerok Pagar Laut di Tangerang

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI.

Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan. 

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafiliasi PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan barang bukti elektronik (BBE).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads