Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management

Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen, KPK Tahan Eks Dirut Insight Investment Management

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen, eks Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025.  

“Penahanan berlangsung untuk 20 hari ke depan sampai dengan 2 Februari 2025,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.

Ekiawan Heri Primaryanto menjadi tersangka bersama dengan Direktur Utama nonaktif Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK), yang lebih dulu ditahan penyidik.

BACA JUGA:KPK Bantah Megawati Telepon Prabowo Minta Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tak DItahan

BACA JUGA:KKP Akui Telah Kantongi Identitas Pemilik Pagar Laut di Bekasi

“Sebelumnya KPK telah melakukan penahanan kepada tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero) (jabatan pada saat kasus berlangsung) pada tanggal 8 Januari 2025, dalam perkara yang sama,” ujar Tessa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ekiawan, Aditya Sembadha mengaku bingung dengan sikap KPK yang menahan kliennya. 

Pasalnya, eks Dirut Insight Investment Management itu, mencoba membantu Taspen mengelola uang.

“Tujuan klien kami ini dalam rangka untuk membantu Taspen untuk terhindar dari kerugian, sehingga Taspen harapannya bisa merecover kondisi keuangannya. Itu yang pertama tujuan klien kami,” ujar Aditya.

Menurutnya, Lembaga Antirasuah itu tidak memiliki alasan untuk menahan Ekiawan.

BACA JUGA:Khofifah Siap Jalani Retreat Kepala Daerah Terpilih: Jadi Bagian Penting agar Program Tak Copy Paste

BACA JUGA:Fantastis, Segini Uang Suap yang Diterima Ketua PN Surabaya untuk Muluskan Vonis Bebas Ronald Tannur!

Terlebih, kliennya kooperatif, dan tidak bakal kabur dari perkara yang menjeratnya.

“Apakah klien kami akan menghilangkan barang bukti? Sudah disita. Apakah dia akan melarikan diri? Dia udah sebagai eks dirut,” ucap Aditya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads