Dituding Perusahaannya Ilegal, PT Trijaya Delapandelapan Mineral Tunjukan Bukti Legalitas
Dituding Perusahaannya Ilegal, PT Trijaya Delapandelapan Mineral Tunjukan Bukti Legalitas-Istimewa-
AMBON, DISWAY.ID – PT Trijaya Delapandelapan Mineral (TDM) secara tegas membantah tuduhan jika perusahaannya ilegal.
Hal ini untuk meluruskan tudingan bahwa kegiatan operasional perusahaannya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) merupakan tindakan ilegal.
Arief Samal selaku Humas PT. TriJaya Delapandelapan Mineral menyatakan bahwa seluruh aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan belum melakukan aktivitas penambangan.
"Sampai saat ini perusahaan tidak ada kegiatan penambangan, baru sebatas maintenance jalan dan perbaikan jety", ungkapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 16 Januari 2025.
Lebih lanjut ia menegaskan terkait kewajiban pemilik IUP atau kontraktor melaporkan ke pemerintah setempat tidak ada aturan undang-undang yang mengatur hal tersebut.
"Tidak ada dalam peraturan undang-undang, hanya saja secara moral formalitasnya memang perlu memberitahukan pemerintah setempat. tapi karena belum ada aktivitas pertambangan dan masih dalam tahap mobilisasi, maka kami belum melakukan pertemuan dengan pemerintah".
" Dalam waktu dekat akan kami agendakan bertemu dengan pemerintah setempat" Lanjutnya.
Legalitas perusahaan
Perusahaan PT. TriJaya Delapandelapan Mineral (TDM) merupakan subkontraktor dari PT. Manusela Prima Mining yang telah mengantongi izin lengkap dari pemerintah, termasuk IUJP.
PT. Manusela Prima Mining telah memiliki izin menambang dari pemerintah Seram Bagian Barat, sebagaimana tertera dalam Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 545-23.a Tahun 2009.
Dalam surat keputusan tersebut PT. Munasela Prima Mining diberikan izin menambang di wilayah Piru selama 17 tahun yakni sampai tahun 2026.
Terkait klaim kepemilikan PT. Manusela Prima Mining oleh Doddy Hermawan, pihak PT. Manusela Prima Mining menyanggah hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: