Buntut Pagar Laut Disegel KKP, PT TRPN Akan Membuat Laporan ke DPR

Buntut Pagar Laut Disegel KKP, PT TRPN Akan Membuat Laporan ke DPR-Disway/Dimas Rafi-
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Deolipa menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak bertanggung jawab atas penyegelan pagar pembatas laut tersebut
Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai harus mempertanggungjawabkan pilihan tersebut.
"Kita akan bawa ke DPR juga. Untuk kita minta pertanggungjawaban bagaimana sih pola-pola yang pas seperti ini. Satu hal mereka bilang dari KKP," kata dia.
BACA JUGA:KKP Tegaskan Pemagaran laut Itu Pelanggaran, Ada Sanksi Administratif, Denda Hingga Pembongkaran
BACA JUGA:KKP: Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Ganggu Aktivas Nelayan dan Merusak Biota Laut!
Deolipa menegaskan kliennya telah bertindak tepat dalam membangun alur pelabuhan tersebut. Lebih lanjut, DKP Jabar juga meminta agar pembangunan pagar laut tersebut segera dilakukan.
Sebaliknya, Deolipa justru menyalahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta DKP Jabar yang bertanggung jawab atas masalah pembangunan alur pelabuhan tersebut.
"Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat," jelas Deolipa
Sebaliknya, PT TRPN mengakui pembangunan alur pelabuhan tersebut tidak mendapat dukungan dari PKKPRL.
Meski mengetahui celah hukum yang ada, PT TRPN tetap membangun pagar laut dengan mengacu pada perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan oleh DKP Jawa Barat.
Setelah penyegelan asetnya, PT TRPN mengajukan permohonan baru untuk mendapatkan izin PKKPRL yang akan dimulai Kamis ini.
BACA JUGA:Tak Berizin, Proyek Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang Disegel KKP!
BACA JUGA:Misteri Pagar Laut Terbentang 30 Km di Pesisir Utara Tangerang, KKP Ngaku Gak Tahu?
"Akhirnya baru tadi diajukan pengulangan dari yang lama. Karena yang lama kan minta surat ini. Sekarang kita akhirnya mendapatkan online lagi," sebutnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menyatakan operasi penyegelan ini merupakan tindakan hukum terhadap kegiatan yang tidak berizin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: