KPK Sebut 19 Persen Anggota Kabinet Merah Putih Belum Menyerahkan LHKPN

KPK Sebut 19 Persen Anggota Kabinet Merah Putih Belum Menyerahkan LHKPN-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengumumkan, 101 anggota Kabinet Merah Putih yang wajib lapor, telah serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Per Jumat (17/1/2025), tercatat dari total 124 wajib lapor, sejumlah 101 telah menyampaikan LHKPN-nya, atau mencapai sekitar 81 persen," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Catat, Ada 34 Menteri Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN, KPK Imbau Segera Melapor!
BACA JUGA:KPK Sebut Raffi Ahmad Sudah Serahkan LHKPN Meskipun Datanya Belum Muncul di Website
Namun, masih ada anggota kabinet yang belum lapor. Ada sebanyak 19 persen anggota kabinet yang wajib lapor, belum serahkan LHKPN pada KPK.
Budi juga mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Sekretaris Kabinet, dan Instansi terkait untuk mengingatkan para wajib lapor agar segera serahkan LHKPN, sebelum batas waktu, pada Selasa, 21 Januari 2025, mendatang.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Harta Kekayaan Pejabat di LHKPN, Bisa Diakses Publik
"Apabila dalam pengisian LHKPN terdapat kendala, KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dan bantuan dalam pengisian dan pelaporannya," pungkasnya.
Lebih lanjut, nanatinya LHKPN yang telah diterima, akan dilakukan verifikasi administratif oleh KPK, dan akan dipublikasikan pada laman: e-lhkpn.kpk.go.id.
"Sehingga masyarakat bisa mengaksesnya secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: