Guru Kini Tak Harus Penuhi Wajib Mengajar 24 Jam Seminggu, Mendikdasmen Beri Bocoran

Guru Kini Tak Harus Penuhi Wajib Mengajar 24 Jam Seminggu, Mendikdasmen Beri Bocoran

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kebijakan baru terkait sistem kerja guru.-Mendikdasmen Abdul Mu'ti-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kebijakan baru terkait sistem kerja guru.

Menurutnya, guru tidak perlu memenuhi kewajiban mengajar selama 24 jam seminggu.

"Guru itu tidak harus mengajar 24 jam seminggu, tapi ada kegiatan lain yang kita konversikan setara dengan jam mengajar," terang Mu'ti ketika ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Dampak Amerika Keluar dari WHO Pasca Pelantikan Donald Trump Diungkap Kemenkes, Singggung Pendanaan Kesehatan RI

BACA JUGA:Libur Sekolah Ramadan Kok Bukan Sebulan? Mendikdasmen Abdul Mu'ti Singgung Learning Loss

Dijelaskannya, konsep baru sistem kerja guru ini tengah dalam tahap finalisasi untuk segera diberlakukan.

"Sekarang konsepnya sedang kami finalisasi bersama dengan Dirjen GTK, mudah-mudahan setelah itu nanti bisa kami sampaikan," tambahnya.

Demikian itu kebijakan baru tersebut direncanakan mulai diterapkan pada semester baru mendatang.

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Gula Kembali Dibekuk Kejagung

BACA JUGA:Viral Ambulance Bawa Jenazah Dipepet Bus Juragan 99 Gara-gara Lampu Rotator, Cek Faktanya

"Ini baru berlaku mungkin pada semester depan karena banyak kaitan dengan berbagai hal teknis dan juga proses pelaporan yang harus kami koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara dan Badan Kepegawaian Daerah," tuturnya.

Mu'ti juga juga sempat mengungkapkan terkait rencana kebijakan baru ini yang bertujuan memberi waktu lebih banyak bagi guru membimbing peserta didik.

Berbagai kewajiban untuk memenuhi jam wajib mengajar ini membuat guru melewatkan hal terpenting, yakni sebagai pembimbing bagi murid-muridnya.

BACA JUGA:Long Weekend! Ganjil Genap Puncak Bogor Diterapkan saat Libur Isra Miraj 2025 dan Imlek 2025, Catat Tanggalnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads