Kasus Wanprestasi di PN Tanjungkarang Diwarnai Drama, Keluarga Penggugat Hadirkan Saksi Kontroversi

Kasus Wanprestasi di PN Tanjungkarang Diwarnai Drama, Keluarga Penggugat Hadirkan Saksi Kontroversi

Kasus Wanprestasi di PN Tanjungkarang Diwarnai Drama, Keluarga Penggugat Hadirkan Saksi Kontroversi-Istimewa-

TANJUNGKARANG, DISWAY.ID-- Drama hukum penuh intrik kembali menyedot perhatian publik di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungkarang. 

Kasus dugaan wanprestasi yang menyeret pengusaha asal Jakarta, Tedy Agustiansjah, kini memasuki babak baru yang mengejutkan. 

BACA JUGA:Laskar Merah Putih Geruduk PN Bandar Lampung, Kawal Gugatan Wanprestasi CV. Hasta Karya Nusapala

BACA JUGA:Terbukti Wanprestasi, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO ke Perusahaan Agribisnis Astra Senilai Rp56 M

Persidangan lanjutan ini diwarnai dengan kehadiran saksi-saksi yang dinilai tidak relevan oleh kuasa hukum Tedy, semakin menambah panjang daftar kontroversi dalam kasus ini.

Saksi Dinilai Tidak Relevan, Sidang Dinilai Membuang Waktu

Kuasa hukum tergugat, CH. Harno, dengan tegas menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan pihak penggugat sama sekali tidak memahami duduk perkara yang sedang disidangkan. 

"Saksi yang mereka hadirkan hanya seorang pekerja bangunan biasa. Ia tidak tahu siapa pemilik lahan, tidak memahami isi perjanjian apa pun. Ini benar-benar memperlihatkan upaya penggugat untuk membuang waktu dan mempermainkan pengadilan," tegas Harno.

BACA JUGA:Perusahan Asuransi Lakukan Wanprestasi, PN Jakpus Kabulkan Gugatan PT RBM

BACA JUGA:Terbukti Wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur Wajib Bayar Ganti Rugi Investasi Batu Bara Rp4 M

Hal senada juga diungkapkan oleh Natalia Rusli, salah satu kuasa hukum Tedy. Ia mengaku kecewa dengan jalannya sidang yang dianggap tidak produktif. 

“Sidang ini hanya berputar-putar tanpa kejelasan. Saksi yang dihadirkan bahkan tidak relevan dan tidak memiliki kompetensi. Bagaimana bisa seorang tukang bangunan dipercaya memegang sertifikat tanah yang begitu penting? Ini tidak masuk akal,” ujar Natalia dengan nada kecewa.

Dugaan Konspirasi di Balik Gugatan Wanprestasi

Kasus ini bermula pada 2018, ketika Titin alias Atin, Komisaris PT Mitra Setia Kirana, bersama menantunya, Andy Mulya Halim, menawarkan kerja sama pembangunan cabang Resto Bebek Tepi Sawah di atas tanah milik Tedy. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads