Data LHKPN Kades Kohod Arsin Tak Ditemukan, Diduga Belum Lapor Sejak Menjabat

Data LHKPN Kades Kohod Arsin Tak Ditemukan, Diduga Belum Lapor Sejak Menjabat

Data LHKPN Kades Kohod Arsin tak ditemukan di dilaman elhkpn. go.id.-candra pratama-

BACA JUGA:Komentar Komeng saat Kunjungi Kantor IKN Bersama Rombongan MPR: Saya Dapat Ruang Jenazah

BACA JUGA:Kontrak Moster Erling Haaland di Manchester City Dikritik Negaranya Sendiri, Kontrak Viking Hingga 2034!

Tak main-main, dugaan Arsin menjadi makelar proyek Aguan menurut akun tersebut dengan bayaran tembus miliaran rupiah.

Diduga transaksi proyeknya juga sampai Rp6 triliun, dan diduga Arsin mendapatkan keuntungan sebanyak 2,5 persen atau Rp150 miliar! 

"Mobil mewah berjejer, hajatan 3 hari 3 malam, undang dangdut Family Group. Semua itu dilakuin Arsin di 20 Mei 2024. Duitnya dari mana? Jelas bukan dari dana desa, tapi dari 'proyek gelap'," pungkas akun X @bung_madin.

Adapun nama Kades Kohod disebut-sebut menjadi salah satu kunci terkait penerbitan Sertifikat Hak Milih (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut pesisir Tangerang. 

BACA JUGA:5 WNI Ditembak di Perairan Malaysia, Menteri P2MI akan Siapkan Tim Advokasi

BACA JUGA:Rencana Trump Ditolak Yordania dan Mesir hingga Hamas: Tidak Ada Pemindahan Warga Palestina

Pasalnya, Asrin saat ini bersikeras bahwa kawasan pagar laut tersebut dulunya adalah empang.

Karena adanya abrasi, makanya wilayah tersebut saat ini menjadi laut seperti yang terlihat saat ini.

Terseretnya Asrin dalam pusaran pagar laut dan penerbitan SHGB dan SHM ini diperkuat dengan surat dari Kejaksaan RI.

Dalam surat Kejaksaan RI yang beredar dan ditujukan ke Kepala Desa Kohod, meminta agar menyerahkan berkas terkait dengan keluarnya SHGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang.

Harli Siregar selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menjelaskan bahwa pihaknya akan mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan SHGB dan SHM di kawasan terpasangnya pagar laut Tangerang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads