Pagar Laut Simbol Kekuasaan Atas Ruang Publik, Pakar Kebijakan Publik: Pemerintah Tak Transparan pada Masyarakat

Pagar Laut Simbol Kekuasaan Atas Ruang Publik, Pakar Kebijakan Publik: Pemerintah Tak Transparan pada Masyarakat

Pagar laut simbol kekuasaan atas ruang publik, di mana pakar kebijakan publik menjelaskan bahwa kasus ini muncul karena pemerintah tak transparan pada masyarakat.-candra pratama-

Nurhasan berpandangan, tanah perairan bisa dilekatkan alas hukum hak atas tanah.

BACA JUGA:Daftar 10 Kementerian-Lembaga dan Pemda dengan Skor SPI Terbaik di 2024 Versi KPK: Kementerian Luar Negeri dan Bank Indonesia Teratas

BACA JUGA:Survei Indikator Soroti Tingkat Kepuasan Masyarakat dengan Program Makan Bergizi Gratis

Dalam hal ini, ia mengacu pada pengertian tanah dalam Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam Pasal 1 ayat (4) UUPA menyatakan, dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi yang di bawahnya serta yang berada di bawah air.

Ia menjelaskan, kisruh pagar laut sekarang ini hanya bentuk kelatahan, sebenarnya dalam hukum memungkinkan dikantonginya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads