Pagar Laut Simbol Kekuasaan Atas Ruang Publik, Pakar Kebijakan Publik: Pemerintah Tak Transparan pada Masyarakat

Pagar Laut Simbol Kekuasaan Atas Ruang Publik, Pakar Kebijakan Publik: Pemerintah Tak Transparan pada Masyarakat

Pagar laut simbol kekuasaan atas ruang publik, di mana pakar kebijakan publik menjelaskan bahwa kasus ini muncul karena pemerintah tak transparan pada masyarakat.-candra pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pagar laut simbol kekuasaan atas ruang publik, di mana pakar kebijakan publik menjelaskan bahwa kasus ini muncul karena pemerintah tak transparan pada masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya terkait ramainya pagar laut Tangerang yang menjadi pembicaraan masyarakat Tanah Air.

Pakar Kebijakan Publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP) Riko Noviantoro mengatakan, laut adalah milik bersama yang dikuasai negara, sehingga tidak boleh ada satupun kepemilikan lahan di atas laut.

"Prinsipnya, tetap tidak boleh ada pemilikan lahan diatas permukaan laut. Jika laut bisa disertifikatkan, maka ada yang membeli Selat Malaka atau Selat Sunda," kata Riko kepada wartawan pada Selasa, 28 Januari 2025

BACA JUGA:Pelanggaran Hukum Sertifikat Ilegal Kawasan Pagar Laut Dibongkar Mahfud MD: Ada yang Ngaku Tak Tahu, Proses Pidana Tetap Jalan

BACA JUGA:Keterlibatan Kades Dalam Pemasangan Pagar Laut Tengerang Dibongkar Tokoh Pemuda Banten: Masyarakat Sudah Tahu Semua

Lebih lanjut, Ia mencontohkan pada masyarakat Suku Bajo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Suku Bajo merupakan masyarakat dengan budaya yang hidup di atas air menggunakan perahu.

Negara memiliki kewajiban untuk melindungi semua masyarakatnya, maka dibuatkan tempat tinggal di pesisir laut.

"Itu salah satu perlindungan terhadap masyarakat adat. Memang ada sertifikat, namun dalam kasus pagar laut itu berbeda. Pagar laut yang terjadi di Tangerang itu tidak ada konteks perlindungan terhadap komunitas adat. Itu lebih pada kepentingan private, kepentingan pengusaha," tegasnya.

BACA JUGA:Pengakuan Mantan Mandor Pagar Laut Tangerang: Dapat Tugas Pasang 20 Hektare dari Oknum Aparat Desa

BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Tak Peduli Rumah Masyarakat Digusur oleh Aparat, Warga: Kami Protes Malahan Didatangi Polres

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa pemberian hak pengusahaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi para pengusaha adalah dilarang.

Terkait pagar laut itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga telah mencabut SHGB dan SHM pagar laut tersebut, karena cacat prosedur dan material.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads