Tergiur Upah Rp100 Ribu, Toko Kelontong di Sawah Besar Edarkan Obat Terlarang

Tergiur Upah Rp100 Ribu, Toko Kelontong di Sawah Besar Edarkan Obat Terlarang

Tergiur Upah Rp100 Ribu, Toko Kelontong di Sawah Besar Edarkan Obat Terlarang-Istimewa-

BACA JUGA:Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Pergoki Dua Pemuda Bawa Ribuan Butir Obat Terlarang

BACA JUGA:22 Remaja Diamankan Buntut Kasus 7 Jenazah Kali Bekasi, Ada yang Positif Obat Terlarang

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita ribuan butir obat-obatan terlarang yang disimpan di dalam toko.

Adapun barang bukti yang disita yakni 1.175 butir Eksimer, 235 butir Tramadol, 105 butir Trihexyphenidyl, dan 65 butir Aprazolam.

Selain itu, polisi turut menyita uang hasil penjualan sebesar Rp1.000.000, dan 1 unit handphone iPhone 13 warna putih.

Rahmat menuturkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AZH dijerat Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Sesuai ketentuan tersebut, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar," ujar Rahmat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads