Eks Penyidik Ingatan KPK Penahanan Paulus Tannos di Singapura Sisa Sebulan Lagi
Polri sebut proses ekstradisi Paulus Tannos membutuhkan waktu paling cepat 4 bulan.-disway.id/Ayu Novita-
"Namun jika Tannos lepas maka akan sulit lagi mencarinya lagi karena dia bisa berpergian kemana saja dengan paspor negara barunya," tururnya.
"Sebab terkait permasalahan paspor dan imigrasi dia tidak memiliki permasalahan," lanjutnya.
Ia menegaskan, jika tidak bisa memulangkan Paulus Tannos dalam jangka waktu sebulan ini, tentu Singapura akan melepaskannya dan tidak ada alasan lain melakukan penahanan.
BACA JUGA:Pembunuhan di Tangsel Oleh Oknum TNI: Korban Sosok Pendiam, Tertutup Tentang Masalah Cinta
BACA JUGA:KAI Resmi Luncurkan 5 Kereta Api Baru, Okupansi KA Gunung Jati Penuh 100 Persen
"Tannos bisa bepergian kemanapun negara di dunia ini tentu dia akan menghindari negara yang punya ekstradisi dengan Indonesia berkaca dari Pengalaman ditahan di Singapura," imbuhnya.
Menurut dia jika hal ini terjadi, kotak pandora kasus korupsi e-KTP akan semakin sulit terbuka.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penangkapan Paulus Tannos. Menurutnya, saat ini masih ditahan di sana.
"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
BACA JUGA:Innalillahi! Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Taman Kawasan Senen, Polisi: Diduga Sakit
BACA JUGA:Pemerintah Resmi Larang Pengecer Jual Gas LPG 3Kg, Ekonom Berikan Tanggapan
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.
Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: