Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Bisa Dirapel, Ini Kata Sekjen Togar
Kemendiktisaintek Tegaskan Tukin Dosen ASN 2020-2024 Tak Bisa Dirapel, Ini Kata Sekjen Togar-disway.id/Annisa Amalia Zahro-
"Silakan menempuh jalur atau kanal yang formal terhadap 'ketidaksempatan' pada periode kementerian sebelumnya," tuturnya.
Adapun ketidaklengkapan proses birokrasi ini juga telah dijelaskannya melalui surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi negeri seluruh Indonesia pada 28 Januari 2025.
Surat tersebut untuk menjelaskan duduk perkara tidak cairnya tukin dosen ASN periode 2020-2024.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti Pastikan Penyalahgunaan Dana PIP Ditangani Irjen
Aturan mengenai pemberian tukin bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sendiri telah termuat dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam prosesnya, Kemendiktisaintek harus mengusulkan kelas jabatan ASN kepada MenpanRB untuk selanjutnya diusulkan anggaran ke Kemenkeu.
Setelah alokasi kebutuhan anggaran disetujui Kemenkeu, Kemendiktisaintek perlu merancang peraturan presiden (perpres) agar anggaran tersebut bisa dicairkan.
Adapun teknis mengenai pencairan tukin dosen diatur dalam peraturan menteri (Permendiktisaintek).
Sayangnya, sejumlah proses yang perlu dilalui tersebut tidak ditempuh sebagaimana mestinya hingga tutup buku anggaran.
BACA JUGA:Disinggung Kapan Bertemu Prabowo, Bahlil Irit Bicara: Sudahlah, Gue Lagi Urus Gas!
Kemendikbud sendiri pada 2020 juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai.
Kemendiktisaintek yang dulunya tergabung dalam Kemenristekdikti tidak menindaklanjuti surat persetujuan MenpanRB tentang kelas jabatan dosen ASN yang dikeluarkan pada 2022.
Terjadilah perubahan nomenklatur sehingga urusan perguruan tinggi dan dosen bergabung dengan Kemendikbudristek.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: