bannerdiswayaward

Usulan Herman Khaeron: Pengecer Gas LPG 3Kg Jadi Sub Pangkalan Agar Distribusi Merata

Usulan Herman Khaeron: Pengecer Gas LPG 3Kg Jadi Sub Pangkalan Agar Distribusi Merata

Anggota Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, mengusulkan agar pengecer-pengecer Gas LPG 3Kg di Indonesia menjadi sub pangkalan yang terdaftar.-Istimewa-DPR RI

JAKARTA, DISWAY.ID - Anggota DPR RI, Herman Khaeron, mengusulkan agar pengecer-pengecer Gas LPG 3Kg di Indonesia menjadi sub pangkalan yang terdaftar.

Menurutnya, usulan ini bertujuan untuk meningkatkan distribusi gas agar lebih merata dan menghindari kelangkaan atau antrean yang sering terjadi di beberapa daerah.

BACA JUGA:Tanggapi Dasco Sebut Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Bahlil Ngaku Murni Kesalahannya

BACA JUGA:Herman Khoiron Kritik Kurangnya Sosialisasi Kebijakan Distribusi Gas LPG 3 Kg

"Pengecer-pengecer itu nanti menjadi sub pangkalan,Ya itu nanti Pertamina kan ini sedang memitigasi, artinya kan kemarin saya nyebut ini harus ada mitigasinya

Ternyata mitigasinya adalah memfungsikan kembali pengecer-pengecer yang kedepannya ini akan menjadi sub pangkalan," katanya Selasa 4 Febuari 2025.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Ketua DPP Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa pihak Pertamina telah memperbesar penyaluran kuota harian LPG.

Hal itu, untuk menghindari sumbatan distribusi yang dapat menyebabkan kelangkaan pasokan.

"Hari ini diperbanyak, diperbesar penyaluran kuota hariannya," ujarnya.

BACA JUGA:Distribusi Gas LPG 3 Kg di Jakarta Diperbaiki, DPR Usulkan Pengawasan Lebih Terbuka

BACA JUGA:Gegara Tak Tahu Ada Aturan Bawa KTP dan KK Beli Gas LPG 3 Kg, Warga Tigaraksa Saling Cekcok

Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa setiap pengecer akan diberikan sosialisasi agar dapat beradaptasi dengan perubahan tersebut.

"Ya itu kan nanti menjadi tanggung jawab dari pangkalan atau dari agen. Pangkalan itu kan bagian dari agen. Nanti pangkalan itu bertanggung jawab membentuk sub pangkalan dengan administrasi dan formulir," jelasnya.

Penerapan sistem sub pangkalan juga akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar terhindar dari pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads