bannerdiswayaward

Bambang Widjojanto Tuding Undang-undang BUMN Berpotensi Menyebabkan Korupsi Sistematis

Bambang Widjojanto Tuding Undang-undang BUMN Berpotensi Menyebabkan Korupsi Sistematis

Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyoroti perubahan yang terjadi dalam Undang-Undang BUMN yang menurutnya bisa membuka celah bagi praktik korupsi sistematik.-fajar ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyoroti perubahan yang terjadi dalam Undang-Undang BUMN yang menurutnya bisa membuka celah bagi praktik korupsi sistematik.

Ia menilai bahwa perubahan yang menyebut komisaris, pengawas, dan direktur BUMN bukan lagi pejabat negara, bertentangan dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang LHKPN.

"Semua pejabat negara yang dipilih oleh DPR itu bisa dipersoalkan lagi dengan proses evaluasi," katanya saat diskusi yang digelar Lembaga Survei KedaiKopi, Rabu 5 Febuari 2025.

BACA JUGA:Dampak Danantara ke Indonesia, Sovereign Wealth Fund Terbesar di dunia

BACA JUGA:Salah Benar

"Kok bisa ya? itu taktik dipakai untuk mendelegitimasi siapapun posisi khusus pejabat negara," lanjutnya.

Ia juga menilai bahwa perubahan ini bertentangan dengan definisi penyelenggara negara dalam Undang-Undang yang ada.

Menurutnya, hal itu tidak hanya mencakup organ struktur, tetapi juga lembaga yang memiliki dana yang disahkan oleh negara.

BACA JUGA:Transformasi Rekrutmen Pegawai Secara Digital Kini Sudah Sampai Indonesia Timur, Cari Loker Lebih Efektif

BACA JUGA:Terjawab Sudah Lokasi Sekolah Rakyat Pertama Gagasan Prabowo, Ini Penjelasan Gus Ipul

Lebih lanjut, Bambang mempertanyakan apakah perubahan ini bukan bentuk dari “systematic corruption” atau “state capture corruption.”

"Apakah itu bukan sistematic corruption. Apakah itu bukan yang disebut state capture corruption. Dan ini persis sekali di awal pemerintahannya pak Jokowi dia menuangkan satu dulu namanya instruksi presiden kalau tidak salah," jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa di awal pemerintahan Presiden Jokowi, ada instruksi yang menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak bisa langsung ditarik oleh penegak hukum, melainkan harus melalui proses pemeriksaan oleh aparat internal terlebih dahulu.

"Jadi dibikin administratif semuanya itu. dan ini melengkapi," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads