bannerultah1tahun

UU BUMN Disahkan, KPK Dapat Kepastian Hukum untuk Usut Korupsi di Perusahaan Milik Negara

UU BUMN Disahkan, KPK Dapat Kepastian Hukum untuk Usut Korupsi di Perusahaan Milik Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan keleluasaan dan kepastian hukum dalam mengusut korupsi setelah adanya UU BUMN yang disahkan-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru, karena memberi kepastian hukum dan keleluasaan bagi lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan Korupsi di lingkungan BUMN.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dengan dihapusnya klausul yang menyebut direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan sebagai penyelenggara negara, maka tidak ada lagi ambiguitas terkait kewenangan KPK untuk melakukan penindakan.

“Undang-undang ini menegaskan kembali ruang gerak dan kepastian hukum bagi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor BUMN, baik dalam aspek penindakan maupun pencegahan,” kata Budi, Sabtu 4 Oktober 2025.

BACA JUGA:Bupati Bogor dan Pramuka Kwarcab Kabupaten Bogor Raih Penghargaan dari Gerakan Pramuka Jawa Barat 2025

BACA JUGA:Harga Emas Dunia Tembus Rekor Tertinggi, Update Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini

Budi mengingatkan anggota direksi, dewan komisaris, dan dean pengawas BUMN memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Pada prinsipnya, upaya-upaya pemberantasan korupsi tersebut juga untuk mendukung bMN dalam menciptakan good corporate governance, dengan iklim bisnis yang lebih efektif, efisien dan berintegritas," jelas Budi. 

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Udang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rancangan UU tersebut menjadi landasan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badang Pengaturan BUMN.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Daco Ahmad memimpin rapat paripurna ini meminta persetujuan dari para fraksi-fraksi terkait pengesahan rancangan undang-undang (RUU) tersebut. 

BACA JUGA:Cek Informasi Prakiraan Cuaca Jakarta Hari ini 4 Oktober 2025, Berawan Sepanjang Hari

BACA JUGA:Fakta Tudingan 5 Pegawai BPOM Terima Suap: Berita Itu Menggiring Opini

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat.

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna DPR. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads