KPK Ungkap Ada Penghalangan Penangkapan Harun Masiku

KPK Ungkap Ada Penghalangan Penangkapan Harun Masiku

Logo KPK-Disway/Cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penghalangan dalam upaya penangkapan Harun Masiku pada awal tahun 2020.

Tim penindakan KPK yang tengah membuntuti Harun Masiku ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, dihadang oleh segerombolan orang.

BACA JUGA:Donny Tri Istiqomah Diinstrusikan Jangan Ungkap Keberadaan Harun Masiku!

BACA JUGA:Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Yakin Eks Wantimpres Terlibat Kasus Harun Masiku

Peristiwa ini disampaikan oleh tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari 2025.

KPK menjelaskan bahwa tim penindakan yang terdiri dari lima orang anggota KPK diamankan dan diintimidasi oleh kelompok yang dipimpin oleh AKBP Hendy Kurniawan.

Akibatnya, upaya penangkapan Harun Masiku pada saat itu gagal dilakukan.

BACA JUGA:6 Saksi Kasus Harun Masiku Akan Diperiksa KPK

BACA JUGA:Paulus Tannos Sudah Ditangkap, KPK Pastikan Harun Masiku Terus Dicari

"Tim Termohon yang terdiri atas 5 orang ditangkap oleh segerombolan orang di bawah pimpinan AKBP Hendy Kurniawan. Sehingga upaya tangkap tangan Harun Masiku dan Pemohon tidak bisa dilakukan," ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang yang berlangsung di ruang PN Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga menjelaskan bahwa tim penindakan yang terdiri dari penyelidik dan penyidik KPK mengalami intimidasi, kekerasan verbal, dan fisik, serta penggeledahan tanpa prosedur yang jelas oleh kelompok tersebut.

"Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas Termohon tersebut diambil paksa," tegasnnya.

Petugas KPK baru dilepaskan setelah dijemput oleh Direktur Penyidikan KPK sekitar pukul 04.55 WIB.

BACA JUGA:KPK Panggil Advokat PDIP Simon Petrus dalam Kasus Harun Masiku

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads