Polsek Pasar Kemis Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tangerang, 1 Orang Lainnya DPO!
Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pengedar narkoba berinisial T, di Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 6 Februari 2025.-Disway.id/Candra Pratama-
Atas aksinya, T terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
