bannerdiswayaward

Polsek Pasar Kemis Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tangerang, 1 Orang Lainnya DPO!

Polsek Pasar Kemis Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tangerang, 1 Orang Lainnya DPO!

Polsek Pasar Kemis berhasil membekuk pengedar narkoba berinisial T, di Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 6 Februari 2025.-Disway.id/Candra Pratama-

Atas aksinya, T terancam dijerat Pasal 114 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads