Anak Korban Perceraian Rentan Alami Parental Abduction, Berikut Cerita Para Ibu yang Terpisah dari Buah Hati

Anak Korban Perceraian Rentan Alami Parental Abduction, Berikut Cerita Para Ibu yang Terpisah dari Buah Hati

Para ibu yang mengalami Parental Abduction. Parental abduction masih kerap terjadi di Indonesia, bahkan walaupun pihak korban adalah pemegang hak asuh.--Istimewa

Meskipun sudah melapor ke 14 lembaga negara dan LSM, termasuk Kedutaan Besar Filipina, belum ada tindakan dan hasil yang nyata.

Bahkan setelah status Tersangka dan Daftar Pencarian Orang (DPO) dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya 2 tahun yang lalu terhadap mantan suami dan penculik EJ, sampai sekarang setelah 5 tahun berjalan, belum ada kejelasan mengenai investigasi penemuan lokasi EJ.

Paling ironisnya, sama sekali tidak ada kabar maupun komunikasi mengenai EJ dari mantan suami maupun keluarganya yang tiba-tiba menghilang sehingga Angelia bahkan tidak tahu dimana EJ berada dan bagaimana keadaannya.

Status memegang hak asuh inkracht pun sia-sia karena pada kenyataannya anak tunggalnya diculik di tengah jalan begitu saja.

BACA JUGA:Babak Baru Perceraian Baim Wong dan Paula, Boyong Saksi Ahli Bidang Anak Selidiki Isu Perselingkuhan

Bahkan mantan suami, WNA Filipina, menculik EJ walaupun bukan pemegang hak asuh, sama sekali tidak mengacuhkan Hukum Indonesia dan keputusan pengadilan.

Sementara itu, Anlita mengalami KDRT berulang, bahkan di tempat umum, dari mantan suami dan mertua. Juga anaknya diambil paksa dan tidak diberikan akses sama sekali. Malahan Anlita dilaporkan ke polisi sementara mantan suami yang sudah berstatus Tersangka tidak kunjung ditahan.

Di tempat lain Shafira harus menahan rindu terpisah dari putri kecilnya selama 1 tahun ini. Walaupun sejak lahir mantan suaminya tidak pernah menafkahi, tiba-tiba anaknya diambil paksa oleh mantan suami dan mertuanya saat día tidak verada di rumah. Kini día hanya bisa berdoa sambil terus memohon supaya diijinkan bertemu anak kandungnya sendiri.

Felicia Haliman yang berhasil melarikan diri bersama putri tunggalnya dari sekapan dan KDRT mantan suami serta mertuanya, ternyata juga harus terpisah setelah diputus aksesnya.

Kasus perceraian berlangsung dramatis dengan saling lapor ke polisi dan walaupun sudah menandatangani perjanjian, mantan suami terus mengingkari janji dan terus menghalangi pertemuan sang Ibu dengan sang anak.

BACA JUGA:Babak Baru Perceraian Baim Wong dan Paula, Boyong Saksi Ahli Bidang Anak Selidiki Isu Perselingkuhan

Siti Rahmawati yang juga pemegang hak asuh inkracht juga harus mengalami tidak bisa memeluk kedua buah hatinya. Bahkan mantan suami memarahi anak bila berkomunikasi dengan sang ibu. Usaha meminta bantuan lembaga pemerintah tidak membuahkan hasil sampai sekarang.

Sementara itu, kasus S sudah terpisah dengan kedua anaknya M & W selama 13 tahun.

Kedua anak bahkan dipengaruhi sehingga sang anak tidak ingin bertemu lagi dengan ibunya.

Yang menyedihkan, anaknya diambil paksa dan tidak dirawat oleh ayahnya melainkan oleh tantenya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads