Hasto Telah Ditahan, Dewas KPK Tetap Lanjutkan Laporan Soal Rosa Purbo Bekti
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tetap menindaklanjuti laporan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto soal dugaan ketidakprofesionalan Penyidik Rossa Purbo Bekti-Disway.id/Ayu Novita-
“Kami mohon ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini,” kata Tobing.
Rossa sudah beberapa kali dilaporkan oleh kubu PDIP saat menangani kasus yang turut menyeret mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku tersebut.
Ia pernah dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke pengadilan, dilaporkan secara pidana ke Bareskrim Polri, serta ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas persoalan hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA:Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Maruarar: Silahkan Saja, Negara Ini Negara Hukum
BACA JUGA:Pemprov DKI Hemat Rp1,5 Triliun Hasil Efisiensi Anggaran
Adapun KPK telah menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.
Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, usaha tersebut kandas.
BACA JUGA:Targetkan Penyerapan 3 Juta Ton Gabah dalam Negeri, Bulog Gandeng Pemangku Kebijakan Pangan
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis 13 Februari, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Berdasarkan hal tersebut, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: