Pandu Ponakan Luhut Akan Bantu Rosan Roeslani Selaku CEO Danantara

Pandu Ponakan Luhut Akan Bantu Rosan Roeslani Selaku CEO Danantara

Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Rosan Roeslani menjadi Kepala Badan Pelaksana (Chief Executive Officer/CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden RI Prabowo Subianto menunjuk Rosan Roeslani menjadi Kepala Badan Pelaksana (Chief Executive Officer/CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Selain itu, Pandu ponakan Luhut akan bantu Rosan Roeslani selaku CEO Danantara.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

"Nanti Danantara akan dipimpin oleh Bapak Rosan Roeslani, nanti akan dibantu oleh Bapak Pandu Sjahrir akan dibantu juga oleh Bapak Dony Oskaria," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 24 Februari 2025.

BACA JUGA:Mengenal Penyakit Trombosis Vena Dalam yang Diidap Victor Wembanyama, Ketahui Gejalanya

BACA JUGA:Prabowo Ungkap Uang Hasil Efisiensi Rp300 Triliun Akan Dikelola Danantara

Hal senada disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

"Kepala Danantara pak Rosan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

BACA JUGA:Resmikan Danantara, Prabowo Sanjung DPR: Tanpa Mereka Ini Tak Akan Terjadi

BACA JUGA:Kabar Pembatalan Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang Dibantah Nusron: Kita Tetap Konsisten

Peluncuran dilakukan di Istana Merdeka, Senin, 24 Februari 2025.

Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata nusantara.

"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi daya anagata nusantara," kata Prabowo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads