KPK Tetapkan 5 Tersangka kasus Pembelian Kredit oleh LPEI, Kerugian Negara sekitar Rp 988 Miliar
KPK Tetapkan 5 Tersangka kasus Pembelian Kredit oleh LPEI, Kerugian Negara sekitar Rp 988 Miliar-Disway/Ayu Novita-
"Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 60 juta USD," kata Budi.
Adapun, kerugian negara yang ditimbulkan, apabila dikonversikan ke dalam satuan rupiah sekitar Rp 988.500.000.000 atau Rp 988,5 miliar.
Saat ini, Lembaga Antirasuah belum melakukan penahana terhadap lima orang tersangka tersebut.
"KPK masih melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: