bannerdiswayaward

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin, Usut Dugaan Korupsi Proyek Insfrastruktur

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Musi Banyuasin, Usut Dugaan Korupsi Proyek Insfrastruktur

KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan kasus dugaan Korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus tersebut berkaitan dengan pekerjaan peningkatan Jalan Tebing Bulang — KM 11 - Jirak — (Jirak Talang Mandung dan Jirak-Layan-Bangkit Jaya)- Jembatan Gantung - Talang Simpang - Sp. Rukun Rahayu - Mekar Jaya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin APBD Tahun Anggaran 2018.

BACA JUGA:11 Mobil Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Dipindahkan ke Rupbasan KPK: Ada Rubicon hingga Land Cruiser

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Ajukan 3 Ahli Hukum sebagai Saksi Meringankan ke KPK

“Sprindik umum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui pesan tertulis, Selasa, 4 Maret 2025.

Dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, KPK belum menetapkan tersangka.

Terdapat pihak-pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum nanti akan dicari dalam proses yang berjalan.

Sejalan dengan proses tersebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin pada hari ini, Selasa, 4 Maret 2025.

BACA JUGA:KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Pihak LPEI dengan Direksi PT Petro Energy Sebelum Beri Kredit

Tempat yang digeledah yaitu Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

“Penggeledahan dilakukan dari pagi hingga sore hari, dan hasil penggeledahan didapatkan BBE (Barang Bukti Elektronik) untuk kemudian dilakukan penyitaan,” kata Tessa.

Adapun KPK menilai ada kerugian negara dalam proses pekerjaan tersebut sehingga menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads