bannerdiswayaward

Sritex Bakal Berganti Nama Jika Dapat Investor Baru, Kurator Tak Menjamin Korban PHK Bisa Dipekerjakan Kembali

Sritex Bakal Berganti Nama Jika Dapat Investor Baru, Kurator Tak Menjamin Korban PHK Bisa Dipekerjakan Kembali

Pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.-Dok. Istimewa-

Sebelumnya, Pemerintah langsung turun tangan usai Sritex dinyatakan pailit pada 1 Maret 2025 oleh PN Niaga Semarang.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menyebut para pekerja yang terkena PHK dapat dipekerjakan dalam dua pekan ke depan setelah alat berat perusahaan tersebut disewakan.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana.

Rapat itu juga diikuti oleh Menteri BUMN Erick Thohir, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, serta kurator kepailitan Nurma Sadikin. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads