bannerdiswayaward

Barang Bukti yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Dibeberkan KPK: 5 Tersangka Telah Ditetapkan

Barang Bukti yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Dibeberkan KPK: 5 Tersangka Telah Ditetapkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025, lalu.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin, 10 Maret 2025, lalu.

Adapun penggeledahan ini diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“Pastinya kalau yang disita pasti ada ya beberapa dokumen, beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji sedang diteliti oleh para penyidik,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri agenda ‘Membangun Integritas Bangsa Melalui Peran Serta Masyarakat Keagamaan’ di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta pada Rabu, 12 Maret 2025

BACA JUGA:Minta Maaf ke Rakyat Indonesia, Dirut Pertamina: Ini Adalah Tanggung Jawab Saya

BACA JUGA:Sanksi Tegas Kades Hingga ASN Jika Minta THR ke Perusahaan di Wilayahnya dari Pemkab Tangerang

“Memang tidak banyak (yang disita), tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” imbuhnya.

Setyo menjelaskan tim penyidik akan menganalisis barang bukti tersebut termasuk dengan menanyakannya kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.

Jika terkait dengan perkara, maka akan disita untuk melengkapi barang bukti.

“Sementara pasti dikaji segala sesuatunya, itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, itu pasti akan diikutkan,” tuturnya.

BACA JUGA:Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM

BACA JUGA:Keberhasilan Cokelat Ndalem Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM

Lanjut, Setyo menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait dengan kemungkinan akan memeriksa Ridwan Kamil dalam kasus ini, di mana status hukum Ridwan Kamil masih sebatas saksi.

“Saya kembalikan kepada para penyidik lah itu urusan teknisnya. Penyidik, Direktur Penyidikan, Kasatgas yang akan menentukan sesuai dengan kebutuhan mereka,” tutur Setyo menjelaskan kapan Ridwan Kamil diperiksa.

Setyo mengatakan kasus di Bank BJB berkaitan dengan penempatan dana iklan kepada sejumlah media massa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads