Perintah Hasto ke Harun Masiku dan Anak Buahnya Dibeberkan Jaksa di Persidangan
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dalam dakwaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku, Jaksa menyebutkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak ditangkap K-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dalam dakwaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku, disebutkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone agar tidak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Semua bermula saat KPK mengirimkan surat panggilan ke Hasto untuk hadir memenuhi pemeriksaan sebagai saksi di kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
Lalu sebelum itu yakni pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk bergegas menenggelamkan ponsel miliknya.
BACA JUGA:Fenomena Bulan Merah Darah Muncul di Malam Ramadhan 2025
"Bahwa pada tanggal 04 Juni 2024 panggilan nomor Spgl/3838/DIK.01.00/23/06/2024 tanggal 04 Juni 2024 yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai saksi dalam perkara atas nala tersangka Harun Masiku," jelas Jaksa pada Jumat, 14 Maret 2025.
Kemudian, jaksa menjelaskan bahwa tanggal 06 Juni 2024 terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telpon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Hasto dan Kusnadi menghadiri panggilan KPK pada 10 Juni 2024, saat dimintai telepon genggamnya, Hasto mengaku tak memiliki.
BACA JUGA:Kaos HastoTahananPolitik Padati Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta
BACA JUGA:Respons Santai Airlangga APBN Tekor Hingga Rp31.2 Triliun: Ini Baru 2 Bulan
"Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024, terdakwa bersama Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum terdakwa diperiksa sebagai saksi, Tersakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telpon genggam," tutur Jaksa.
Jaksa mengatakan hal ini membuat penyidik KPK, menyita telepon genggam milik Kusnadi. Namun tak ditemukan informasi terkait Harun Masiku.
"Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana korupai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
