Kejari Jakpus Ungkap Pengkondisian Tender Proyek PDNS 2020-2024, Kominfo Abaikan Arahan BSSN!

Kominfo diduga mengabaikan pertimbangan kelaikan BSSN dalam kasus korupsi Proyek PDNS 2020-2024-Dok. Kejari Jakarta Pusat-
Kominfo kembali memenangkan tender pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350.959.942.158 kepada PT AL.
Tahun 2024
Pada 2024, ada nilai kontrak senilai Rp 256.575.442.952, di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
Abaikan Arahan BSSN
Bani juga menjelaskan, bahwa proyek ini digarap tanpa memasukkan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.
Hingga, pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia.
"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470," kata Bani.
Bani mengungkap pelaksaaan PDSN ini telah menelan biaya Rp 959 miliar. Akan tetapi, katanya, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
"Tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN," pungkas Bani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: