Upaya Restorative Justice Codeblu dan Clairmont Patisserie Gagal Capa, Pelapor Minta Ganti Rugi!
Upaya Restorative Justice antara Codeblu dan Clairmont yang difasilitasi Polres Jaksel buntu, lantaran terlapor tak mau memenuhi permintaan ganti rugi-Disway.id/Fajar Ilman-
"Di situ, belum ada titik temu," tambah Susana Darmawan.
Dedi Sutanto juga menambahkan bahwa pihaknya mempertanyakan pertanggungjawaban Codeblu atas kerugian yang dialami oleh kliennya.
BACA JUGA:Terungkap! Codeblue Ternyata Sempat Derita Penyakit Parah Sebelum Buat KO Chef Arnold di Ring Tinju
Pihak Clairmont Patisserie mengungkapkan bahwa besaran ganti rugi yang diminta sudah sesuai dengan hasil audit internal perusahaan, yang menunjukkan kerugian mencapai Rp5 miliar setelah konten Codeblu menjadi viral.
"Kami punya audit internal, itu kerugian materiil di luar brand value, ada sampai sejumlah Rp 5 miliar," terang Dedi Sutanto.
Sayangnya, harapan Codeblu untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur damai semakin kecil.
Pihak Clairmont Patisserie menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan jika Codeblu tidak memenuhi permintaan ganti rugi yang diminta.
"Proses hukum tetap berlanjut," tegas Dedi Sutanto.
Diketahui, kasus ini bermula pada 15 November 2024, ketika Codeblu mengunggah video di media sosial yang berisi tuduhan terhadap sebuah toko kue yang mengirim produk berjamur ke panti asuhan sebagai bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR).
Meskipun Codeblu tidak menyebutkan nama toko tersebut, banyak yang mengaitkan pernyataan itu dengan Clairmont Patisserie, yang kemudian membuat pemilik toko tersebut merasa tersinggung.
Pada 17 November 2024, Clairmont Patisserie mengeluarkan pernyataan resmi untuk membantah tuduhan tersebut, menegaskan bahwa produk yang didistribusikan telah melewati proses kontrol kualitas dan aman untuk dikonsumsi.
Namun, pada Januari 2025, Codeblu kembali mengunggah video untuk menanggapi tuduhan serupa setelah menerima laporan dari beberapa pihak.
Pada akhir Februari 2025, Clairmont Patisserie mengeluarkan bukti-bukti untuk membantah tuduhan tersebut, yang akhirnya berujung pada permintaan maaf dari Codeblu.
Pihak Clairmont Patisserie sendiri sudah melaporkan Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2024 atas dugaan pencemaran nama baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: