Ramai THR Nakes dan Pegawai RS Sardjito Dipotong, Dirut Tegaskan Sudah sesuai Aturan

Ramai THR Nakes dan Pegawai RS Sardjito Dipotong, Dirut Tegaskan Sudah sesuai Aturan

Direktur RSUP dr Sardjito buka suara soal polemik pemotongan remunerasi THR tenaga kesehatan menjadi hanya 30 persen.-sarjito-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktur RSUP dr Sardjito buka suara soal polemik pemotongan remunerasi THR tenaga kesehatan menjadi hanya 30 persen.

Pemotongan ini lantas menyebabkan gelombang protes para karyawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Karyawan RSUP Sardjito, Selasa, 25 Maret 2025 kemarin.

Atas hal ini, pihak rumah sakit mengeklaim tengah melakukan peninjauan ulang terhadap besaran tunjangan hari raya (THR) insentif bagi pegawai.

Direktur Utama RSUP dr. Sardjito Eniarti menyebut bahwa skema pemberian THR di RSUP Sardjito berbeda dengan sektor swasta.

BACA JUGA:Klarifikasi Wamenaker soal Driver Ojol Protes Dapat BHR Rp 50 Ribu: ‘Wajar’ Pekerja Sambilan

BACA JUGA:Cek Jalur Alternatif Mudik ke Yogyakarta via Lintas Selatan Versi Tim Disway.id

Di mana, terdapat dua komponen THR untuk RS vertikal, yakni THR gaji dan THR insentif.

THR gaji meliputi satu kali gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, diberikan sebesar 100 persen.

Sementara THR insentif besarannya dihitung berdasarkan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terkait dan dibayarkan sesuai kemampuan rumah sakit.

BACA JUGA:Klarifikasi! Ridwan Kamil Ngaku Baru Sekali Bertemu Lisa Mariana, Bakal Dipolisikan?

BACA JUGA:One Way Lokal di Tol Cipali Diberlakukan, Urai Kepadatan Lalin

Dalam hal ini, Eniarti menegaskan telah memberikan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"THR Gaji telah diberikan secara penuh, sedangkan THR Insentif ditetapkan sebesar 30%, sebagaimana diatur oleh Kementerian Keuangan," kata Eniarti dalam keterangan resmi, 27 Maret 2025.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S-89/PB/2025 tanggal 14 Maret 2025, satuan kerja BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi nakes dibayarkan maksimal 30 persen dari rata-rata insentif kinerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads