Malaysia Resmi Cabut Bea Masuk Dumping Serat Selulosa dari Indonesia, Kemendag: Peluang Akses Pasar

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Resminya pemberhentian pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk cellulose fibre reinforced cement flat and pattern sheet oleh Pemerintah Malaysia pada 21 Maret 2025 lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memprediksi ekspor serat selulosa Indonesia ke Malaysia akan meningkat setelah keputusan tersebut.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, keputusan tersebut berpotensi untuk menyelamatkan ekspor komoditas serat selulosa Indonesia ke Malaysia hingga senilai USD 2,6 juta dan membuka peluang bagi produsen eksportir Indonesia untuk memperluas akses pasar ekspornya di Malaysia.
“Keputusan Malaysia yang mencabut pengenaan BMAD sudah tepat. Pengenaan yang berlaku sejak Maret 2020 ini membuktikan bahwa serat selulosa asal Indonesia tidak merugikan industri di Malaysia,” jelas Isy kepada Disway di Jakarta, pada Kamis 27 Maret 2025.
BACA JUGA:Menaker Yassierli Bakal Temui Aplikator Imbas BHR Ojol cuma Rp50 Ribu
“Kami harap, ini menjadi angin segar bagi produsen dan eksportir di Indonesia untuk memperluas akses pasar di Malaysia,” tambahnya.
Sementara itu menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya terbaik selama masa penyelidikan untuk membebaskan serat selulosa Indonesia dari pengenaan BMAD.
Upaya ini meliputi koordinasi dengan perusahaan, penyampaian pembelaan secara tertulis, dan konsultasi dengan Otoritas Malaysia.
Upaya ini termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, eksportir, asosiasi, dan pihak-pihak lainnya.
“Keberhasilan ini tidak akan terwujud tanpa kolaborasi aktif dan produktif antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag dan pemangku kepentingan terkait. Indonesia harus memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan ekspor serat selulosa,” tutur Reza.
BACA JUGA:Pemerintah Mau Bangun Apotek Desa, Kembangkan Obat Herbal Lokal: Potensi Ekonomi Rp300T
BACA JUGA:Tak Main-nain, Kasal M Ali Bakal Tindak Oknum TNI AL Pembunuh Wartawati Juwita: Kita Hukum Berat!
Sementara itu, diketahui Ministry of Investment, Trade and Industry (MITI) selaku Otoritas Malaysia telah melakukan penyelidikan anti dumping terhadap produk serat selulosa asal Indonesia sejak 26 Juli 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Pemerintah Malaysia menerapkan BMAD terhadap produk tersebut sebesar 9,14 - 108,10 persen sejak 21 Maret 2020 - 20 Maret 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: