KPK Sita Uang saat Penggeledahan Rumah Djan Faridz soal Kasus Harun Masiku

KPK Sita Uang saat Penggeledahan Rumah Djan Faridz soal Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah uang saat melakukan penggeledahan di rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Djan Faridz-Disway.id/Ayu Novita-

Dalam hal ini, Penyidik KPK sebelumnya menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, 22-23 Januari 2025.

Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal menangkap Harun.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads