Pelesir ke Luar Negeri Tanpa Izin, Lucky Hakim Siap Terima Konsekuensi dan Tegaskan Tak Berniat Bolos

Pelesir ke Luar Negeri Tanpa Izin, Lucky Hakim Siap Terima Konsekuensi dan Tegaskan Tak Berniat Bolos

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima segala konsekuensi atas kesalahannya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi-Disway.id/Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkapkan bahwa dirinya siap menerima segala konsekuensi atas kesalahannya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin resmi.

"Jadi yang saya lakukan itu adalah satu perbuatan, niat saya tidak seperti itu. Tapi karena sudah terlanjur saya lakukan, ini saya harus siap dengan segala konsekuensi yang sudah saya lakukan," katanya kepada wartawan di Kemendagri, Selasa 8 April 2025.

BACA JUGA:Akui Kesalahan, Lucky Hakim Minta Maaf Setelah Liburan ke Jepang Tanpa Izin

BACA JUGA:Soal Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Lucky Hakim Dicecar 43 Pertanyaan oleh Kemendagri

Meskipun demikian,  Lucky menegaskan bahwa ia tidak berniat bolos atau meninggalkan kewajibannya.

"Saya ingin menjelaskan kepada Pak Gubernur, kepada Pak Menteri, kepada Pak Wamen bahwa saya tidak berniat bolos kerja karena memang itu sedang cuti bersama dari tanggal berapa awalnya itu enggak tahu sampai habis lebaran. Saya berangkatnya setelah lebaran, bahkan di hari lebaran pun saya posisinya masih kerja,” tegasnya.

Lucky Hakim berharap dapat memberikan pemahaman lebih mengenai niatnya yang sebenarnya, meskipun tindakan yang dilakukan tetap salah.

BACA JUGA:Lolos ke Piala Dunia Lewat Kualifikasi, Nova Arianto Beri Kado Istimewa untuk Masyarakat dan PSSI

BACA JUGA:KCI Dampingi Korban Pelecehan Seksual yang Curhat ke Sopir Taksi Online, Pelaku di-Blacklist Naik KRL!

"Jadi saya hanya ingin menunjukkan bahwa betul saya salah, tapi saya tidak berniat membolos. Saya tidak berniat meninggalkan kewajiban," katanya.

"Karena itu dalam konteks saya melihatnya, itu dalam konteks lagi libur semua. Tapi itu ternyata salah, itu sebabnya saya minta maaf," lanjutnya.

Terpisah, dalam keterangan tertulis, Bima menjelaskan pelarangan ke luar negeri tanpa izin menteri diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 Ayat (1) huruf i.

Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat 2, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads