bannerdiswayaward

Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo

Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dan tetap divonis 15 Tahun penjara atas korupsi BTS Kominfo-Dok. Kejaksaan Agung-

BACA JUGA:Dito Ariotedjo Akui Tidak Pernah Berjabatan Tangan dengan Johnny G Plate dalam Sidang Korupsi BTS 4g Kominfo

Dalam kasus ini, Johnny bersama beberapa pihak lainnya terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Jonny didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads