Tim Kuasa Hukum Heran Masih Ada Pihak yang Fitnah Ijazah Jokowi Palsu: Sudah Inkrah di Pengadilan!

Tim Kuasa Hukum Heran Masih Ada Pihak yang Fitnah Ijazah Jokowi Palsu: Sudah Inkrah di Pengadilan!

Tim kuasa hukum pertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang memfitnah Ijazah mantan Presiden ke-7 Joko Widodo palsu-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Isu ijazah Jokowi palsu kembali ramai di media sosial.

Sejumlah pihak menggaungkan isu tersebut dengan menuding ijazah Presiden RI 2014-2024 Joko Widodo adalah palsu.

BACA JUGA:Penjelasan UGM soal Isu Ijazah Palsu Jokowi dengan Font Skripsi Times New Roman

BACA JUGA:UGM Kembali Klarifikasi soal Ijazah Palsu Jokowi, Bawa Kesaksian Teman Seangkatan

Tim Kuasa Hukum Jokowi menyebut hal itu patut dipertanyakan. Pasalnya, pengadilan telah memutuskan pada perkara yang sama, bahkan sudah inkrah, bahwa ijazah Jokowi sah.

Konten kreator Rismon Sianipar mencoba menganalisa keabsahan ijazah Jokowi. Bahkan ditengarai, Rismon ingin bertemu dengan Jokowi untuk melakukan klarifikasi langsung atas ijazah tersebut.

"Perlu ditegaskan bahwa terkait ijazah Pak Joko Widodo sudah ada proses hukum. Ada pembuktian di pengadilan dan sudah inkrah. Artinya, dengan tegas, jelas serta berlandaskan hukum, ijazah tersebut sah. Jika keabsahan tersebut kembali diangkat, maka patut dipikir ulang apa yang menjadi niat atau tujuan untuk membahas kembali hal tersebut," kata Kuasa Hukum Jokowi, Firman Pangaribuan dalam keterangan persnya, usai menemui Jokowi di kediamannya, di Solo, Jawa Tengah, Rabu 9 April 2025. 

Dia mengatakan, pihaknya menghargai kebebasan berpendapat. Sebab, kebebasan berpendapat itu pilar penting dari suatu negara hukum.

BACA JUGA:Bambang Tri Mulyono dan Kabar Hoax Soal DPR Gelar Sidang Tertutup Bahas Ijazah Jokowi

Namun demikian alangkah lebih baik apabila dalam mengutarakan pendapat tidak menghilangkan bagian penting sebuah konteks atau substansi dari apa yang sedang dipermasalahkan. 

Anggota kuasa hukum lainnya, Yakup Hasibuan menambahkan, "Dalam memberikan analisa harus objektif, termasuk memasukkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas ijazah tersebut dalam analisisnya".

Pada dasarnya, lanjut Yakup, sah-sah saja memberikan analisa atau pendapat, apalagi menggunakan metode tertentu untuk membuktikan suatu kebenaran. Akan tetapi, jika itu dikonsumi masyarakat awam, bukan tidak mungkin masyarakat jadi ikut terbawa pendapat tersebut. 

Mencuatnya kembali masalah keabsahan ijazah Jokowi setelah Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada Sigit Sunarta menampilkan fisik ijazah yang kemudian ditanggapi oleh berbagai masyarakat, termasuk Rismon. 

Padahal, Sigit Sunarta telah memberikan pernyataan tegas bahwa ijazah tersebut sah, sehingga tidak perlu lagi ada polemik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads