Mau Tinggal di Rusunawa Green Jagakarsa? Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin menempati Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Green Jagakarsa, Jakarta Selatan.--Fajar Ilman
JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin menempati Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Green Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Rumah dan Permukiman (Sirukim) dengan kuota terbatas hanya untuk 200 calon penghuni.
Hingga Jumat, 11 April 2025, rusunawa ini sudah dalam kondisi siap huni, namun belum bisa ditempati karena masih dalam tahap pendaftaran.
Seorang petugas keamanan menyebutkan, “Baru pendaftaran kemarin,” saat ditemui di lokasi. Ia juga menjelaskan bahwa tarif sewa di Rusunawa Green Jagakarsa bervariasi tergantung penghasilan, mulai dari Rp800 ribuan hingga Rp1,8 juta per bulan.
BACA JUGA:Cara Daftar Rusunawa Via Aplikasi SIRUKIM, Praktis dan Cepat!
Siapa yang Bisa Daftar?
Program ini dikhususkan untuk warga DKI Jakarta yang belum memiliki rumah dan memiliki penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan.
Syarat Lengkap Pendaftaran Rusunawa Green Jagakarsa
Berikut ini dokumen dan persyaratan administratif yang perlu disiapkan:
Pemohon adalah kepala keluarga, usia maksimal 55 tahun
Fotokopi dokumen pribadi, meliputi:
E-KTP DKI Jakarta
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Formulir PM-1 dari kelurahan, yang menyatakan belum memiliki rumah
Slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari instansi resmi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: