Mau Tinggal di Rusunawa Green Jagakarsa? Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin menempati Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Green Jagakarsa, Jakarta Selatan.--Fajar Ilman
Pas foto:
Ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
Ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
Rekening aktif di Bank DKI
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku
Surat keterangan bebas narkoba dari instansi berwenang
Surat keterangan sehat fisik dan mental dari fasilitas kesehatan pemerintah
Kesediaan membayar uang jaminan, sebesar tiga kali biaya sewa bulanan
Lolos proses verifikasi administrasi dan kepemilikan aset
BACA JUGA:Pemprov DKI Berencana Evaluasi Penghuni Rusunawa 2 Tahun Sekali
Cara Daftar Rusunawa Green Jagakarsa Lewat Sirukim
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar secara daring:
Akses situs Sirukim
Buka portal pendaftaran resmi melalui sirukim.jakarta.go.id atau cari “Sirukim DKI Jakarta” di browser.
Buat akun dan login
Daftar sebagai pengguna baru jika belum punya akun. Gunakan data sesuai identitas resmi.
Lengkapi formulir pendaftaran
Isi data diri lengkap dan unggah dokumen persyaratan yang disebutkan di atas.
Tunggu proses verifikasi
Setelah pengajuan dikirim, pihak Pemprov DKI akan melakukan proses verifikasi data dan dokumen.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: