Komisi III DPR RI Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai 4 Hakim Terlibat Suap Ekspor CPO
Sahroni, anggota DPR RI dari Partai NasDem, menjadi sorotan publik setelah rumahnya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dijarah oleh warga.-Dok.DPR RI-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, memicu reaksi keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Politikus Partai NasDem itu mendorong dilakukannya reformasi menyeluruh terhadap lembaga peradilan di Indonesia.
"Sudah saatnya lembaga kehakiman direformasi secara keseluruhan," tegas Sahroni, Selasa, 15 April 2025.
BACA JUGA:BPKH Serahkan Banknotes Living Cost Bagi Jemaah Haji 1446 H/2025 M
Pernyataan ini muncul setelah Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Arif Nuryanta bersama tiga hakim lain, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO), melibatkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Saat kasus tersebut terjadi, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Sahroni menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik korupsi dalam dunia peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan.
Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa Komisi III DPR RI siap memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat.
"Saya minta kejaksaan untuk jerat semua yang terlibat, pidanakan, dan jangan ragu untuk ungkap semua. Kami di Komisi III akan back up penuh,” tegasnya.
BACA JUGA:Jaga Kesehatan Jiwa PPDS Bukan Hanya Tes Kejiwaan, Ini Rekomendasi PDSKJI
BACA JUGA:Menteri Pendidikan Filipina 'Kuliah' di Kampus FKUI, Dukung Kerja Sama Riset di Bidang Kedokteran
Ia menyoroti bahwa kasus ini merupakan bukti nyata keberadaan mafia peradilan yang telah merusak sistem hukum di Indonesia.
“Saya miris sekali melihat carut-marut lembaga kehakiman kita yang ramai diisi kasus korupsi. Keberadaan mafia peradilan ini sudah sangat merusak," kata Sahroni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
