bannerdiswayaward

MSY dari PT Wilmar Group Tersangka Baru Kasus Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: Terlibat Beri Uang

MSY dari PT Wilmar Group Tersangka Baru Kasus Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO, Kejagung: Terlibat Beri Uang

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan penting dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas atau onslag dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yaitu MSY dari PT Wilmar Group.-anisha aprilia -

BACA JUGA:Carter Drop Surabaya Malang via Nahwa Travel, Praktis Tanpa Ribet!

MSY disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Tujuh tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

Tiga tersangkai lain adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom) yang merupakan majelis hakim PN Jakarta Pusat saat penetapan vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi.

BACA JUGA:Temui Prabowo, Wakil PM Denis Manturov Minta Penerbangan dari Indonesia ke Rusia Ditambah

BACA JUGA:Roy Suryo hingga Dokter Tifa Datangi UGM Pertanyakan Ijazah Jokowi, Pihak Kampus Tegaskan ini

Perlu diketahui, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan praktik suap bermula dari kesepakatan antara tersangka Ariyanto selaku pengacara tersangka korporasi dalam kasus ini dan tersangka Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi tiga korporasi minyak goreng.

Tersangka korporasi meminta agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar. 

Selanjutnya, kesepakatan tersebut disampaikan Wahyu Gunawan kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta agar perkara tersebut diputus onslag.

Permintaan itu kemudian disetujui MAN dengan meminta imbalan berupa Rp 20 miliar tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads