bannerdiswayaward

Pimpinan MPR RI Minta Kementerian hingga Pemda Berikan Perusahaan yang Potong Gaji Karyawannya Bila Salat Jumat Sanksi Tegas

Pimpinan MPR RI Minta Kementerian hingga Pemda Berikan Perusahaan yang Potong Gaji Karyawannya Bila Salat Jumat Sanksi Tegas

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta kementerian hingga pemerintah daerah mengusut soal kabar pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan karena melaksanakan ibadah salat Jumat. -anisha aprila-

JAKARTA, DISWAY.ID - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta kementerian hingga pemerintah daerah mengusut soal kabar pemotongan gaji karyawan oleh perusahaan karena melaksanakan ibadah salat Jumat. 

Eddy menilai, perusahaan tidak patut memberikan sanksi untuk karyawan yang melaksanakan ibadah.

“Kalau benar ada praktik seperti ini maka perusahaan tersebut harus diperingatkan dan kalau perlu diberikan sanksi. Perusahaan seharusnya memberikan ruang kebebasan bagi pekerja untuk melaksanakan ibadah dari ajaran agamanya masing-masing. Bukan justru mengekang dan memberikan sanksi,” kata Eddy dalam keterangannya, Senin, 21 April 2025.

BACA JUGA:Ditolak Jay Idzes, FAM Tidak Akui Timnas Indonesia Gabung ASEAN All Stars, Kontroversi Menggema!

BACA JUGA:10 Promo Makanan dan Minuman Spesial Hari Kartini 21 April 2025, Banjir Diskon Khusus Perempuan Indonesia!

Wakil Ketua Umum PAN ini meminta agar kasus ini diusut tuntas seterang-terangnya dan sejelas-sejelasnya.

Ia mengatakan kasus ini secara tuntas menjadi dasar bagi perlindungan beribadah bagi pekerja.

“Ditangani sebaik-baiknya dan memberikan hak beribadah bagi pekerja secara tuntas. Bukan hanya di Surabaya tapi juga di tempat-tempat lain, perlindungan beribadah bagi pekerja adalah hal yang dasar dan fundamental,” lanjutnya.

BACA JUGA:Duduk Manis Ditransfer Saldo DANA Gratis Rp458.00 dari Aplikasi Penghasil Uang Populer Pagi Ini, Tukar Poinnya dari Aplikasi Penghasil Uang

BACA JUGA:50 Link Twibbon Hari Kartini 2025 Terbaru dan Ucapan, Yuk Pasang Foto Terbaik untuk Rayakan Emansipasi Wanita di Medsos

“Termasuk dalam hal ini dugaan penahanan ijazah pegawai yang sudah keluar juga harus diusut tuntas. Kalau sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut sudah seharusnya dan sepatutnya dikembalikan,” kata Eddy.

Di sisi lain, Doktor Ilmu Politik UI ini juga menyampaikan persoalan waktu beribadah dan produktivitas jam kerja bisa menjadi konsensus bersama perusahaan dan pekerja.

Poin pentingnya adalah saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.

“Perusahaan membutuhkan jam kerja yang produktif sementara karyawan berhak untuk melaksanakan Ibadahnya. Karena itu mengenai waktu dan fasilitas serta sarana ibadah lainnya bisa dibicarakan antar pekerja dan pengusaha untuk mencapai kesepakatan. Bukan langsung dipotong gaji tanpa alasan jelas,” tutup Anggota DPR RI Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads