Residen PPDS Bisa Tetap Praktik Dokter Umum, Kemenkes Bakal Terbitkan SIP Selama Pendidikan
Kemenkes akan menerbitkan SIP dokter umum untuk residen PPDS sehingga tetap bisa berpraktik-Istimewa-
Penerbitan SIP dokter umum bagi PPDS ini merupakan salah satu langkah konkret yang diambil pihaknya untuk memperbaiki sistem pendidikan di lingungan PPDS.
Hal ini untuk mencegah berbagai pelanggaran dan tindakan menyimpang yang dilakukan oleh PPDS, seperti perundungan dan kekerasan seksual.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan ramai diberitakan para residen PPDS melakukan perundungan dan kekerasans eksual, mulai dari perundungan PPDS Anestesi Undip di RS dr. Kariadi, pemerkosaan oleh PPDS Anestesi Unpad di RSHS, pelecehan seksual oleh dokter obgyn di Garut, hingga PPDS Gigi di UI.
BACA JUGA:BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK-SNBT IPB 2025: Jangan Sampai Terlewat!
BACA JUGA:Kejagung Sita Mobil Mewah dan Dua Kapal Milik Pengacara Tersangka Kasus Korupsi Migor
"Dengan beban finansial dia sedikit berkurang, otomatis bisa berkurang stresnya sehingga kasus-kasus, mohon maaf, keinginan untuk bunuh diri, keinginan melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis, itu bisa lebih ditekan, walaupun ini bukan satu-satunya faktor," tambah Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Keslan) Kemenkes Azhar Jaya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
