Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri Atas Tuduhan Diskriminasi Etnis
Rayen Pono Resmi Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri Atas Tuduhan Diskriminasi Etnis-Disway/Hasyim Ashari-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Rayen Pono resmi melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri atas tuduhan diskriminasi etnis buntut plesetkan marga Pono.
Adapun pasal yang disangkakan oleh Ahmad Dhani diantaranya ialah Pasal 156 KUHP, Pasal 135 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf P Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang menghapusan diskriminasi ras dan etnis.
BACA JUGA:Tak Terima Marga Pono Diplesetkan, Rayen Pono Berniat untuk Polisikan Ahmad Dhani
BACA JUGA:Buntut Ahmad Dhani Salah Tulis Marga, Rayen Pono: Saya Maafkan, Keluarga Belum
"Jadi kami dengan resmi hari ini melaporkan saudara AD kepada Bareskrim Polri melalui Dittipidum," kata Jajang SH selaku Kuasa Hukum Rayen Pono ditemui di Bareskrim Polri, Rabu 23 April 2025.
"Pasal yang disangkakan ada pasal 156 KUHP, kemudian ada pasal 315 KUHP atau pasal 310 KUHP atau pasal 16 juncto pasal 4 huruf P Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang menghapusan diskriminasi ras dan etnis. Nah, ini sudah laporan kita sudah masuk dan sudah keluar laporannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Jajang menjelaskan bahwa alasan mengapa Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri guna menjaga martabat keluarganya, terutama menyangkut marga Pono.
BACA JUGA:Salah Tulis Nama Marga Pono, Ahmad Dhani Dapat Teguran, Didesak Minta Maaf dari Rayen Pono
"Kenapa kami harus melangkahkan? Kenapa bung Rayen harus melangkah ke Bareskrim Polri? Karena ini bukan hanya menyangkut pribadi, tapi ini menyangkut bahwa ada kehormatan yang dijaga yaitu marga dan keluarga juga," tutur Jajang.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Rayen Pono berharap agar laporan atas dugaan diskriminasi ras dan etnis ini bisa segera mendapat tindaklanjut dari Bareskrim Polri.
"Jadi kami berharap bahwa dalam proses ini juga sangat diharapkan, sangat objektif. Tidak boleh nama asal satu orang pun yang tebal hukum," tutur Jajang.
"Jadi melalui proses yang sudah kami lewati hari ini. Kami minta juga kepada teman-teman di sini untuk segera menindaklanjuti laporan kami," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
