Kejagung Sita Kapal Mewah Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Kejagung Sita Kapal Mewah Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Tim penyidik Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis lepas (onslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Salah satu langkah signifikan yang dilakukan adalah penyitaan aset-aset mewah, termasuk kapal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkapan, saat ini, penyidik sedang meminta persetujuan atas penyitaan tersebut.
"Penyidik sudah melakukan penyitaan satu unit kapal Skorpio GT4NT2 pada 17 April 2025 di Jalan Dermaga Marine, Pademangan, Jakarta Utara," katanya Rabu 23 April 2025.
Selain itu, Kejagung juga tengah mengurus izin dari pengadilan untuk menyita kapal lainnya karena tonase kapal tertentu dikategorikan sebagai barang tidak bergerak, sehingga memerlukan persetujuan pengadilan.
BACA JUGA:Dari Rumah Makan Hingga SCBD: Jejak MSY Saat Koordinir Dana Dugaan Suap Kasus CPO
BACA JUGA:Sitaan Baru Kasus Suap Vonis Lepas CPO, Kejagung Temukan Mobil Mewah dan Sepeda Brompton
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan mengungkap aliran dana dan aset yang diduga terkait tindak pidana suap dalam putusan lepas korupsi ekspor CPO.
"Barang bergerak bisa dilakukan penyitaan dan meminta persetujuan, sedangkan barang tidak bergerak harus diminta izin terlebih dahulu," jelasnya.
Sebelumnya, Delapan tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR), serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) dan MSY yang menjabat sebagai sosial security legal di PT Wilmar Group.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Desak Reformasi Total Lembaga Peradilan Usai 4 Hakim Terlibat Suap Ekspor CPO
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: