KPK Bisa Jemput Paksa 2 Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Terkait Kasus CSR BI

KPK Bisa Jemput Paksa 2 Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Terkait Kasus CSR BI

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjawab wartawan.-Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Fauzi Amro dan Anggota Komisi XI DPR Charles Meikyansah untuk kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik hari ini.

Tessa menjelaskan penyidik bisa melakukan jemput paksa apabila keduanya tidak menghadiri lagi pemeriksaan tanpa alasan yang patut.

BACA JUGA:Dewas KPK akan Minta Keterangan Penyidik Rossa Purbo Bekti Usai Panggil Tim Hukum Hasto

BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Dua Anggota DPR Fraksi Nasdem terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

“Secara umum saksi yang tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk dibawa paksa,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu, 30 April 2025.

Hingga sore hari ini, Fauzi dan Charles belum terlihat hadir yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Dalam hal ini, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapat informasi dari penyidik apakah Fauzi dan Charles akan hadir atau tidak hari ini.

BACA JUGA:Erick Thohir Sambangi KPK: Korupsi di BUMN Tak Bisa Dihilangkan, Tapi Bisa Ditekan

BACA JUGA:Mobil Mercedes Benz Ridwan Kamil yang Disita KPK Tak Didaftarkan ke LHKPN

“Belum berakhir hari ini, jadi nanti kita akan update ke teman-teman,” kata Tessa menjawab kemungkinan penyidik melakukan upaya paksa.

Pemanggilan ini merupakan kali kedua dari penyidik KPK kepada Fauzi dan Charles. Pada jadwal pemeriksaan pertama tanggal 13 Maret lalu, kedua saksi tersebut mangkir tanpa menyampaikan alasan.

Belum diketahui peran Fauzi dan Charles dalam kasus ini sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik KPK. 

Tessa belum bisa memberi informasi saat ditanya apakah pemeriksaan tersebut untuk menelusuri aliran dana CSR BI atau bukan.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Dipanggil Dewas KPK, Ada Apakah?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads