Daftar Pinjaman Online Ilegal Resmi dari OJK Mei 2025, Waspada Terjebak Bunga Tinggi!
Cara Lapor Pinjol Ilegal ke OJK dan Kominfo.-Asuransi Jasindo Syariah-
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak daftar pinjaman online (pinjol) illegal resmi dari OJK per Mei 2025.
Seperti yang kita ketahui, pinjol sendiri sudah menjadi salah satu alternatif untuk sebagian orang yang memerlukan dana cepat dan mudah cair karena kebutuhan mendesak.
Namun, tak semua pinjaman online yang beredar di masyarakat atau internet ini telah mengantozi izin dari OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
BACA JUGA:100+ Pinjol Ilegal Februari 2025 Tak Berizin, Masyarakat Waspada Terjebak!
Berdasarkan data dari OJK pada Maret 2025 lalu, ada sekitar 508 pinjol ilegal yang muncul di berbagai situs aplikasi.
Adapun, keberadaan pinjol illegal ini perlu diwaspadai karena bisa saja masyarakat terjebak bunga tinggi serta menjadi korban penyebaran data pribadi dan intimidasi deb collector.
Tak hanya itu, OJK sudah mendata nama-nama pinjol yang telah mendapatkan izin resmi sebanyak 97 perusahaan.
Nah, kali ini Disway.id akan merangkum sejumlah daftar pinjaman online illegal resmi dari OJK per Mei 2025, di antaranya:
Daftar Pinjaman Online Ilegal Resmi dari OJK Mei 2025
OJK telah mengantongi beberapa nama-nama pinjol ilegal yang berpotensi meresahkan serta membahayakan keamanan data pribadi masyarakat.
Menurut Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Hudiyanto yang menyebutkan bahwa 508 pinjol ilegal ditemukan oleh OJK Ketika dilakukan penelusuran sejak Januari-Februari 2025 lalu.
Berikut adalah nama-nama pinjaman online (pinjol) ilegal yang tercatat di OJK, antara lain dapat disimak lewat tautan link resmi berikut:
Daftar Pinjol Ilegal Mei 2025 Resmi OJK
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Untuk tetap lebih waspada, berikut ciri-ciri pinjaman online yang ilegal, antara lain:
- Tidak memiliki izin dari OJK
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- Debt collector tidak memiliki sertifikasi dari AFPI
- Tidak memiliki layanan pengaduan atau perlindungan konsumen yang jelas
- Membebankan bunga atau biaya pinjaman serta denda yang tidak jelas
- Tidak ada pemeriksaan riwayat kredit maupun transaksi pemberian pinjaman yang sangat mudah
- Memberikan ancaman kepada peminjam yang tidak bisa atau terlambat memenuhi kewajibannya
- Meminta seluruh akses di HP peminjam, termasuk data pribadi, seperti daftar kontak
- Menawarkan pinjaman melalui kanal pribadi seperti SMS atau chat aplikasi pesan instan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
