Mengenal Bahaya Zat Etomidate, Kandungan Vape Obat Keras di Kasus Jonathan Frizzy

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom--Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID - Apa itu zat Etomidate?
Zat ini menjadi sorotan dalam kasus vape obat keras yang menyeret nama artis Jonathan Frizzy.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom mengaku belum mengetahui kandungan zat etomidate pada kasus vape obat keras artis Jonathan Frizzy apakah masuk ke dalam narkotika atau bukan.
Namun, dia mengatakan kandungan etomidate kemungkinan masuk ke dalam UU kesehatan dan belum dimasukkan ke dalam golongan narkoba.
"Saya baru dengar ini ya. Obat-obat kesehatan ya, bukan narkotika ya? Antomedet itu obat apa itu? Dia belum dimasukkan dalam golongan narkoba, mungkin masih undang-undang kesehatan ya?," kata Marthinus di Kompleks Parlemen, Senin, 5 Mei 2025.
Ia menjelaskan sebuah obat yang mengandung unsur penenang dan antidepresan harus membutuhkan pengawasan.
BACA JUGA:Berburu Takjil di Pasar Lama Kota Tangerang, Murah Meriah dan Lezat!
"Ya semua yang menghilangkan rasa sakit itu kan berarti ada obatnya unsur penenang ya. Antidepresan, kalau tidak salah ya. Maka anti-depresan itu kan, tapi paling tidak begini. Jadi sesuatu yang merangsang saraf itu kan perlu ada pengawasan disitu. Depresan itu kan dia berhubungan dengan saraf. Jadi memang harus betul-betul diawasi," imbuhnya.
BACA JUGA:Liga Champions: Kelemahan Real Madrid Bakal Jadi Umpan Lezat Bagi Arsenal
Sebelumnya, polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka kasus vape mengandung obat keras zat etomidate. Artis yang disapa Ijonk itu ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.
"Dilakukan penangkapan pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekira pukul 17.00 WIB, Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin, 5 Mei 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: