Konflik dengan Kemenkes Buntut Mutasi Mendadak, IDAI Adukan ke DPR

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu, 7 Mei 2025 untuk menyampaikan permasalahan antara pihaknya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).-tvr-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu, 7 Mei 2025 untuk menyampaikan permasalahan antara pihaknya dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Di mana, pihaknya merasakan adanya upaya pembungkaman independensi profesi dokter melalui mutasi mendadak empat dokter IDAI.
Mereka adalah Ketua Umum IDAI Piprim Basarah Yanuarso, Sekretaris Umum IDAI Hikari Ambara Sjakti, Ketua IDAI Jawa Tengah Fitri Hartanto, dan Ketua IDAI Sumatra Utara Rizky Adriansyah.
BACA JUGA:Sempat Error, ETLE Polda Metro Jaya Kembali Beroperasi Usai Gangguan Listrik
BACA JUGA:Malam 1 Suro 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Simak Informasinya di Sini
Piprim menceritakan bagaimana ia dan dokter lain dipindahtugaskan secara mendadak dan dianggap tidak sesuai prosedur sejak organisasi profesi tersebut menyatakan penolakan terhadap pengambilalihan Kolegium Ilmu Kesehatan Anak oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sehingga hal ini dinilai pihaknya sebagai penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang bertujuan membungkam independensi profesi dokter.
"Bagaimana abuse of power atau premanisme kekuasaan ini kami rasakan begitu mencekam dan membuat semua dokter tiarap. Selama ini dokter itu tiarap. Nah, ini awal mulanya akar masalahnya itu di sini, kolegium," ungkap Piprim.
BACA JUGA:Kampanye RAW Ajak Remaja Laki-laki Lawan Mitos Takut Gak Keren Kalau Gak Merokok!
BACA JUGA:BRI Dukung Pembinaan Sepakbola Usia Dini Lewat Liga Kompas U-14 2024/2025
Sebagaimana diketahui, kolegium yang sebelumnya diurusi oleh organisasi profesi bersifat independen dan berisi para ahli ini, sejak dikeluarkannya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, menjadi kewenangan pemerintah melalui Kemenkes.
Dijelaskannya, kolegium di lingkungan organisasi profesi biasanya dipilih dalam kongres dengan berdasarkan kaidah keilmuan akademik, sedangkan kolegium yang dimiliki Kemenkes memilih anggotanya berdasarkan pemungutan suara terbuka dan penunjukan langsung.
"Di UU Nomor 17 Tahun 2023, kolegium itu dibentuk oleh kelompok ahli, kelompok pakar, yang sifatnya independen. Tapi tiba-tiba Kementerian Kesehatan itu membentuk kolegium sendiri. Padahal, kolegium seharusya dibentuk oleh kelompok ahli tiap disiplin ilmu Kesehatan,” terangnya.
BACA JUGA:Perjuangkan Hak Anak, Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: