Kejati Banten Periksa 2 Tersangka Korupsi DLH Tangsel
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Kota Tangerang Selatan (Tangsel), WL sebagai tersangka, pada Selasa 15 April 2025.-Candra Pratama -
SERANG, DISWAY.ID - Kejati Banten memeriksa dua tersangka dugaan korupsi di DLH Tangsel.
Kasipenkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap tersangka Wahyunoto Lukman dan Tubagus Apriliahadi.
BACA JUGA:DLH Siagakan 1.050 Petugas Kebersihan di Monas, Angkut Sampah Sisa Hari Buruh
BACA JUGA:Benyamin Tunjuk Plt Kepala Dinas DLH dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel
"Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan terhadap 2 tersangka yaitu WL dan TAKP. Bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan fakta-fakta perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang, serta aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka dan keluarganya," katanya kepada awak media, Kamis 8 Mei 2025.
Diungkapkannya, penyidik memeriksa keduanya terkait pendalaman apakah ada dugaan keterlibatan pihak lainnya.
"Bahwa untuk kaitan keterlibatan pihak-pihak lain di luar para pelaku pengadaan, Tim Penyidik masih mendalami keterangan dari 2 (dua) tersangka yang diperiksa kemarin sehubungan dengan adanya kemungkinan pihak lain di luar Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan yang terlibat dalam pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah TA. 2024 di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan," ujarnya.
BACA JUGA:Tersangka Ungkap Uang Dugaan Korupsi DLH Tangsel untuk Koordinasi, Walikota: Dibuka Saja ke Penyidik
BACA JUGA:Kejati Banten Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi DLH Tangsel
Pihaknya juga mendalami kembali aliran dana dugaan korupsi tersebut.
"Bahwa untuk aliran penerimaan uang kepada 2 tersangka tersebut, saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan pelacakan oleh Tim Penyidik. Dari pihak 2 (dua) orang tersangka yang diperiksa kemarin, para tersangka menyatakan tidak menerima aliran uang sepeserpun dari pihak PT EPP," paparnya.
Sebelumnya sejauh ini sudah empat tersangka ditetapkan Kejati Banten dalam dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan.
Mereka adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, kemudian Kabid Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliahadi, lalu eks Kasi Sampah DLH Tangsel, Zaki Yamani.
Lalu ada satu Direktur PT EPP, SYM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: