IRCA 2025: Pemain Crypto di Tanah Air Harus Tahu, Perusahaan Aset Digital Wajib Patuhi Aturan Hukum
Salah satu perusahaan crypto berhasil mencetak sejarah dengan meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) untuk sektor Financial Services Non-Bank dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang diselenggaraka--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID – Di tengah pesatnya perkembangan industri aset digital di Indonesia, kepatuhan terhadap regulasi menjadi sorotan utama.
Salah satu perusahaan crypto berhasil mencetak sejarah dengan meraih penghargaan Notable Enterprise in Regulatory Compliance (Gold) untuk sektor Financial Services Non-Bank dalam ajang Indonesia Regulatory Compliance Awards (IRCA) 2025 yang diselenggarakan oleh Hukumonline.
Penghargaan ini menjadi tonggak penting, karena untuk pertama kalinya, sebuah perusahaan crypto Indonesia diakui secara resmi atas kepatuhannya terhadap hukum dan regulasi.
BACA JUGA:Saudi Incar 3 Bintang Liga Inggris: Kesepakatan Besar Rp 4,6 Triliun dalam Proses Deal
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, kepada perwakilan perusahaan—General Counsel Malikulkusno Utomo (Dimas) dan Head of Legal R. Wisnu Renansyah Jenie.
Dimas menegaskan, penghargaan ini merupakan bukti komitmen penuh untuk menjalankan bisnis di bawah kerangka hukum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), serta bursa kripto Indonesia (CFX).
“Meski industri crypto masih baru di Indonesia, kami percaya bahwa regulasi adalah pondasi penting untuk membangun kepercayaan investor. Kami telah melewati berbagai proses, dari menjadi anggota bursa kripto hingga mendapat lisensi penuh sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD),” jelasnya.
BACA JUGA:Pramono Ogah Tiru Program Gubernur Lain Atasi Tawuran di Jakarta
Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum bukan sekadar kewajiban, tetapi juga keunggulan kompetitif.
“Kepatuhan menyeluruh adalah cara kami memberikan rasa aman kepada seluruh pengguna yang bertransaksi di platform kami,” tambah Dimas.
CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, turut mengapresiasi langkah perusahaan tersebut.
Ia menyoroti kombinasi kesiapan sumber daya manusia, sistem, dan teknologi sebagai kunci keberhasilan dalam menjawab tuntutan regulasi.
BACA JUGA:Peradi Bersatu Berencana Temui Jokowi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu
“Kami melihat komitmen kuat yang dijalankan secara konsisten. Semoga penghargaan ini bisa menjadi rujukan dan motivasi bagi pemain industri crypto lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
